Kamis, 31 Maret 2016

Pemerintah Gagalkan Ekspor Mutiara Ilegal Senilai Rp 45 Miliar • Perhiasan Mutiara Lombok, Mutiara Laut, Air Tawar | OriginalMutiara.com

Pemerintah Gagalkan Ekspor Mutiara Ilegal Senilai Rp 45 Miliar • Perhiasan Mutiara Lombok, Mutiara Laut, Air Tawar | OriginalMutiara.com




KKP RI

 

Pemerintah Gagalkan Ekspor Mutiara Ilegal Senilai Rp 45 Miliar

KKPNews, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal mutiara senilai Rp 45 Miliar yang akan diekspor ke Hongkong. Kementerian Keuangan dalam hal ini Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok menyita sebanyak 114 kg mutiara yang dikemas dalam 5 boks kayu milik CV. SBP, dengan kisaran harga mutiara tersebut Rp 400 ribu per gramnya.
“Mutiara ini perkiraan nilainya minimal 45 miliar rupiah. Hitungannya dari beratnya yang kira-kira, tadi berkisar 114.000g, dikalikan dengan 400.000/gram”, ungkap Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro saat konferensi pers di kantornya, Selasa (12/1).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menduga banyaknya praktek gelap dalam ekspor dan impor mutiara.  Ia menerangkan, Australia mengklaim 13 % produksi dari South Sea Pearl, maka Indonesia sisanya sekitar 80%.
“Kalau Australia nilainya itu 22 juta (dolar AS), kita harusnya 6 kali-nya. Ini pasti ilegalnya lewat laut atau lewat udara. Tapi saya belum liat yang hitam-hitam dari Timur Papua dan itu lebih mahal lagi. Jadi ini adalah PR kita. Kita mau bersaing dengan MEA, tapi kita kebanjiran barang impor ilegal, ekspor ilegal”, papar Susi.
Menteri Susi mengapresiasi kinerja Bea Cukai yang sudah berkomitmen pada kerja sama yang sudah dijalin dengan KKP dalam 1,5 tahun terakhir. Pasalnya apabila pemerintah tidak menggagalkan upaya ini, Indonesia berpotensi kehilangan devisa negara sebesar nilai mutiara tersebut di atas. Selain itu, kerugian immaterial yang ditimbulkan adalah tidak berkembangnya industri mutiara nasional, karena bahan bakunya diselundupkan ke luar negeri.
“Terima kasih apresiasi yang besar dari kami untuk tim bea cukai dari departemen keuangan yang telah berhasil menggagalkan eskpor ekspor illegal yang selama ini sangat merugikan Indonesia karena nilainya cukup besar”, ucapnya.
Sementara itu kronologis penggagalan ekspor mutiara oleh Bea Cukai, berawal dari CV. SBP pada tanggal 2 Desember 2015 yang mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Barang tersebut diajukan sebagai Beads atau manik-manik yang dikemas dalam boks kayu dengan berat bruto 116,5 kilogram.
Pengirimannya menggunakan konsolidator (LCL), artinya dalam satu kontainer terdapat beberapa pengirim dengan beberapa penerima barang di luar negeri. Selanjutnya, berdasarkan informasi dan hasil analisa intelijen diindikasikan adanya pelanggaran berupa pemalsuan dokumen. Seperti, barang tidak sesuai dengan dokumen PEB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) dan dilakukan pemeriksaan fisik serta uji laboratorium oleh Balai Pengujian Identifikasi Barang (BPIB). Hasil uji menyatakan bahwa barang tersebut merupakan jenis mutiara budidaya dari laut yang belum diolah.
Sumber : kkp.go.id








Tidak ada komentar:

Posting Komentar